Selasa, 23 Februari 2016

PATIENT SAFETY DALAM PELAYANAN KEPERAWATAN



PATIENT SAFETY DALAM PELAYANAN KEPERAWATAN













A.    Patien safety dan clinical risk
Menurut penjelasan Pasal 43 UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 yang dimaksud dengan keselamatan pasien (patient safety) adalah proses dalam suatu rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien secara aman termasuk didalamnya pengkajian mengenai resiko, identifikasi, manajemen resiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. Yang dimaksud dengan insiden keselamatan pasien adalah keselamatan medis (medical errors), kejadian yang tidak diharapkan (adverse event), dan nyaris terjadi (near miss).

            Menurut Institute of Medicine (IOM), Patient Safety didefinisikan sebagai freedom from accidental injury. Accidental injury disebabkan karena error yang meliputi kegagalan suatu perencanaan atau memakai rencana yang salah dalam mencapai tujuan. Accidental injury juga akibat dari melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission). Accidental injury dalam prakteknya berupa kejadian tidak diinginkan atau hampir terjadi kejadian tidak diinginkan (near miss). Near miss ini dapat disebabkan karena:
  1. Keberuntungan
Contoh : pasien menerima suatu obat kontra indikasi, tetapi tidak timbul reaksi obat.
2.      Pencegahan
Contoh : suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat tersebut diberikan.
3.      Peringanan
Contoh : suatu obat dengan overdosis lethal diberikan, tetapi diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya.

Resiko terjadinya kesalahan atau kecelakaan kerja saat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dapat diminimalisir dengan pengorganisasian risiko atau risk management secara benar. Risk management tersebut meliputi :
4.      Identifikasi risiko.
Bertujuan untuk mengidentifikasi konsekuensi serta kemungkinan risiko yang akan terjadi  serta untuk membagi penanganan terhadap suatu risiko berdasarkan tingkat prioritas atau kebutuhan.
5.      Analisis risiko.
Bertujuan untuk menganalisis serta memisahkan risiko kecil yang dapat diterima dengan risiko besar yang tidak dapat diterima. Selain itu, analisis risiko juga bertujuan untuk mengumpulkan data yang dapat bermanfaat dalam proses evaluasi dan perencanaan penanganan risiko.
6.      Evalausai terhadap risiko yang terjadi.
Bertujuan untuk membandingkan tingkat atau level dari suatu risiko yang ditemukan dengan kriteria risiko yang tidak dapat dihindari. Hasil akhir dari tahap ini adalah menyusun prioritas risiko sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang lebih lanjut.
7.      Penanganan terhadap risiko yang terjadi
Bertujuan untuk mengidentifikasi atau menentukan pilihan tindakan yang dapat dilakukan untuk menangani suatu risiko, mengkaji pilihan tindakan tersebut, merencanakan persiapan untuk penanganan risiko, dan melakukan pilihan tindakan tersebut.
8.      Pengamatan secara terus menerus
Bertujuan untuk menjamin atau memastikan bahwa pengorganisasian tindakan yang telah direncanakan bermanfaat dan dapat mengontrol pelaksanaan dari penganganan risiko tersebut.
9.      Komunikasi

B.     Standar keselamatan pasien rumah sakit

·         Kebijakan yang mendukung keselamatan pasien
Pasal 43 UU No.44/2009
1)      RS wajib menerapkan standar keselamatan pasien
2)      Standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
3)      RS melaporkan kegiatan keselamatan pasien kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri
4)      Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat secara anonym dan ditujukan untuk mengoreksi system dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
Pemerintah bertanggung jawab mengeluarkan kebijakan tentang keselamatan pasien. Keselamatan pasien yang dimaksud adalah suatu system dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. System tersebut meliputi:
a.       Assessment risiko
b.      Identifikasi dan pengelolaan yang terkait resiko pasien
c.       Pelaporan dan analisis insiden
d.      Kemampuan belajar dari insiden
e.       Tindak lanjut dan implementasi solusi meminimalkan resiko

·         Standar Keselamatan Pasien (mengacu pada “Hospital Patient Safety Standards” yang dikeluarkan oleh Joint Commision on Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA, tahun 2002),yaitu:
1.      Hak pasien
Standarnya adalah
Pasien & keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana & hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak Diharapkan).
Kriterianya adalah
1)      Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan
2)      Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan
3)      Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan benar   kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD
2.      Mendidik pasien dan keluarga
Standarnya adalah
RS harus mendidik pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.
Kriterianya adalah:
Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dgn keterlibatan pasien adalah partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di RS harus ada system dan mekanisme mendidik pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien & keluarga dapat:
1)      Memberikan info yg benar, jelas, lengkap dan jujur
2)      Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab
3)      Mengajukan pertanyaan untuk hal yg tdk dimengerti
4)      Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan
5)      Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan RS
6)      Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa
7)      Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati

3.      Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
Standarnya adalah
RS menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.
Kriterianya adalah:
1)      koordinasi pelayanan secara menyeluruh
2)      koordinasi pelayanan disesuaikan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya
3)      koordinasi pelayanan mencakup peningkatan komunikasi
4)      komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan
4.      Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
         Standarnya adalah
RS harus mendesign proses baru atau memperbaiki proses yg ada, memonitor & mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD, & melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta KP.
Kriterianya adalah
1)      Setiap rumah sakit harus melakukan proses perancangan (design) yang baik, sesuai dengan  ”Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit”.
2)      Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan data kinerja
3)      Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi intensif
4)      Setiap rumah sakit harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisi

5.      Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
Standarnya adalah
1)      Pimpinan dorong & jamin implementasi progr KP melalui penerapan “7 Langkah Menuju KP RS ”.
2)      Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif identifikasi risiko KP & program mengurangi KTD.
3)      Pimpinan dorong & tumbuhkan komunikasi & koordinasi antar unit & individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang KP
4)      Pimpinan mengalokasikan sumber daya yg adekuat utk mengukur, mengkaji, & meningkatkan kinerja RS serta tingkatkan KP.
5)      Pimpinan mengukur & mengkaji efektifitas kontribusinyadalam meningkatkan kinerja RS & KP.
         Kriterianya adalah
1)      Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien.
2)      Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden,
3)      Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi
4)      Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis.
5)      Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden,
6)      Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden
7)      Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan
8)      Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan
9)      Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien

6.      Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Standarnya adalah
1)      RS memiliki proses pendidikan, pelatihan & orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan KP secara jelas.
2)      RS menyelenggarakan pendidikan & pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan & memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien.
Kriterianya adalah
1)      memiliki program diklat dan orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien
2)      mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservice training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden.
3)      menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.
7.      Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.
           Standarnya adalah
1)      RS merencanakan & mendesain proses manajemen informasi KP untuk memenuhi kebutuhan informasi internal & eksternal.
2)      Transmisi data & informasi harus tepat waktu & akurat.
           Kriterianya adalah
1)      disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang hal-hal terkait dengan keselamatan pasien.
2)      Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada






C.    Safety and nursing proses
Definisi dari keselamatan pasien adalah prinsip paling fundamental dalam pemberian pelayanan kesehatan maupun keperawatan, dan sekaligus aspek yang paling kritis dari manajemen kualitas.
Dalam proses keperawatan terdapat lima tahapan :
  1. Pengkajian
    Pengkajian merupakan tahap awal dan dasar utama dari proses keperawatan. Dalam proses pengkajian, seorang perawat bertugas untuk mengumpulkan informasi berkenaan dengan kondisi pasien, baik melalui pasien pribadi atau melalui keluarga, rekam medis, tenaga kesehatan, dan lainnya. Informasi yang dikumpulkan oleh seorang perawat haruslah berupa fakta dan aktual.
Keselamatan awal seorang pasien ditentukan dari cara seorang perawat melakukan proses pengkajian. Seorang perawat harus mampu mengunpulkan informasi mengenai kondisi pasien secara akurat, tepat, dan aktual. Jika seorang perawat melakukan kesalahan pada tahap awal ini, maka akan terjadi pula kesalahan pada tahap selanjutnya yang dapat mengancam keselamatan nyawa pasien. Oleh karena itu, pada tahap ini perawat harus mampu mengidentifikasi secara benar dan meningkatkan komunikasi secara efektif agar tidak terdapat informasi yang salah dimengerti oleh perawat atau informasi yang tidak tepat dan tidak cukup. 
2.      Diagnosa Keperawatan
Diagnosa keperawatan adalah menganalisis data subjektif dan objektif untuk membuat diagnosa keperawatan. Diagnosa ini merupakan dasar untuk seorang perawat merumuskan tindakan keperawatan. Analisis data yang telah didapat oleh perawat merupakan kunci keberhasilan dari proses keperawatan. Seorang perawat harus mampu mendiagnosa kondisi tubuh pasien dan kebiasaan pasien secara tepat dan teliti. Jika terdapat kesalahan pada saat perawat melakukan proses diagnosa atau terdapat hal yang terlewatkan oleh perawat, maka rencana tindakan yang akan disusun menjadi tidak tepat. Oleh karena itu, dalam melakukan proses diagnosa, seorang perawat harus mampu berpikir secara kritis dan tepat sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat mengancam nyawa pasien.

3.      Intervensi
Rencana tindakan keperawatan merupakan serangkaian tindakan yang dapat mencapai tiap tujuan khusus. Perencanaan keperawatan meliputi perumusan tujuan, tindakan, dan penilaian rangkaian asuhan keperawatan pada klien berdasarkan analisis pengkajian. Perencanaan merupakan dasar bagi seorang perawat dalam melaksanakan implentasi. Oleh karena itu, pada tahap ini, perawat harus mampu menyusun rencana tindakan yang akan diberikan kepada pasien secara sistematis dan tepat. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekurangan yang dapat mengancam keselamatan pasien saat proses implementasi dijalankan.

4.      Implementasi
Implementasi adalah pengolahan dan perwujudan dari rencana keperawatan yang telah disusun pada tahap perencanaan (Effendi, 1995). Jalannya proses implementasi harus mendukung keselamatan pasien. Perawat saat melakukan proses implentasi harus menjamin bahwa tindakan yang akan dilakukan adalah tindakan yang tepat. Perawat juga harus mampu menilai kemampuan secara pribadi dalam melaksanakan proses impelentasi agar tidak terjadi kesalahan saat memberikan tindakan pada pasien. Selain itu, keselamatan pasien juga ditentukan dari peralatan medis dan lingkungan sekitar pasien. Hal tersebut perlu diperhatikan agar pasien dapat terhindar dari infeksi lain akibat melakukan kontak dengan benda asing atau lingkungan di luar tubuhnya.

Evaluasi
Evaluasi mengacu kepada penilaian, tahapan, dan perbaikan. Pada tahap ini perawat menemukan penyebab mengapa suatu proses keperawatan dapat berhasil atau gagal. Proses evaluasi merupakan cermin bagi seorang perawat terhadap setiap tindakan yang telah dilakukannya. Jika pada saat melakukan proses evaluasi perawat menemukan tindakan atau kejadian yang salah, maka hal-hal tersebut dapat segera diperbaiki sehingga mencegah terjadinya kondisi buruk pada pasien serta menjaga keselamatan pada pasien. Oleh karena, proses keperawatan sangat berhubungan dengan patient safety atau keselamatan pasien. Proses tersebut dikatakan berhubungan karena apabila seorang perawat melakukan kesalahan saat menjalani salah satu proses keperawatan dalam menangani pasien, maka kesalahan tersebut akan memungkinkan timbulnya kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan pasien.
































Daftar Pustaka
https://marsenorhudy.wordpress.com.patient-safetiy-keselamatan-pasien-rumah-sakit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar