PATIENT SAFETY DALAM PELAYANAN KEPERAWATAN
A.
Patien
safety dan clinical risk
Menurut penjelasan Pasal 43 UU Kesehatan No. 36 tahun
2009 yang dimaksud dengan keselamatan pasien (patient safety) adalah
proses dalam suatu rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien secara
aman termasuk didalamnya pengkajian mengenai resiko, identifikasi, manajemen
resiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar
dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta
meminimalisir timbulnya risiko. Yang dimaksud dengan insiden keselamatan pasien
adalah keselamatan medis (medical errors), kejadian yang tidak
diharapkan (adverse event), dan nyaris terjadi (near miss).
Menurut
Institute of Medicine (IOM), Patient Safety didefinisikan sebagai freedom
from accidental injury. Accidental injury disebabkan karena error
yang meliputi kegagalan suatu perencanaan atau memakai rencana yang salah dalam
mencapai tujuan. Accidental injury juga akibat dari melaksanakan suatu
tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya
diambil (omission). Accidental injury dalam prakteknya berupa
kejadian tidak diinginkan atau hampir terjadi kejadian tidak diinginkan (near
miss). Near miss ini dapat disebabkan karena:
- Keberuntungan
Contoh :
pasien menerima suatu obat kontra indikasi, tetapi tidak timbul reaksi obat.
2. Pencegahan
Contoh :
suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui
dan membatalkannya sebelum obat tersebut diberikan.
3. Peringanan
Contoh :
suatu obat dengan overdosis lethal diberikan, tetapi diketahui secara dini lalu
diberikan antidotenya.
Resiko
terjadinya kesalahan atau kecelakaan kerja saat memberikan pelayanan kesehatan
kepada pasien dapat diminimalisir dengan pengorganisasian risiko atau risk
management secara benar. Risk management tersebut meliputi :
4. Identifikasi
risiko.
Bertujuan
untuk mengidentifikasi konsekuensi serta kemungkinan risiko yang akan
terjadi serta untuk membagi penanganan terhadap suatu risiko berdasarkan
tingkat prioritas atau kebutuhan.
5. Analisis
risiko.
Bertujuan
untuk menganalisis serta memisahkan risiko kecil yang dapat diterima dengan
risiko besar yang tidak dapat diterima. Selain itu, analisis risiko juga
bertujuan untuk mengumpulkan data yang dapat bermanfaat dalam proses evaluasi
dan perencanaan penanganan risiko.
6. Evalausai terhadap
risiko yang terjadi.
Bertujuan
untuk membandingkan tingkat atau level dari suatu risiko yang ditemukan dengan
kriteria risiko yang tidak dapat dihindari. Hasil akhir dari tahap ini adalah
menyusun prioritas risiko sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang lebih
lanjut.
7. Penanganan
terhadap risiko yang terjadi
Bertujuan
untuk mengidentifikasi atau menentukan pilihan tindakan yang dapat dilakukan
untuk menangani suatu risiko, mengkaji pilihan tindakan tersebut, merencanakan
persiapan untuk penanganan risiko, dan melakukan pilihan tindakan tersebut.
8. Pengamatan
secara terus menerus
Bertujuan
untuk menjamin atau memastikan bahwa pengorganisasian tindakan yang telah
direncanakan bermanfaat dan dapat mengontrol pelaksanaan dari penganganan
risiko tersebut.
9. Komunikasi
B.
Standar
keselamatan pasien rumah sakit
·
Kebijakan yang mendukung
keselamatan pasien
Pasal 43 UU
No.44/2009
1)
RS wajib menerapkan standar keselamatan pasien
2)
Standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa,
dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang
tidak diharapkan.
3)
RS melaporkan kegiatan keselamatan pasien kepada komite yang membidangi
keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri
4)
Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat secara anonym dan ditujukan untuk
mengoreksi system dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
Pemerintah
bertanggung jawab mengeluarkan kebijakan tentang keselamatan pasien.
Keselamatan pasien yang dimaksud adalah suatu system dimana rumah sakit membuat
asuhan pasien lebih aman. System tersebut meliputi:
a.
Assessment risiko
b.
Identifikasi dan pengelolaan yang terkait resiko pasien
c.
Pelaporan dan analisis insiden
d.
Kemampuan belajar dari insiden
e.
Tindak lanjut dan implementasi solusi meminimalkan resiko
·
Standar Keselamatan Pasien
(mengacu pada “Hospital Patient Safety Standards” yang dikeluarkan oleh Joint
Commision on Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA,
tahun 2002),yaitu:
1. Hak
pasien
Standarnya
adalah
Pasien &
keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana &
hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak
Diharapkan).
Kriterianya
adalah
1)
Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan
2)
Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan
3)
Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan
benar kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil
pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan
terjadinya KTD
2.
Mendidik pasien dan keluarga
Standarnya
adalah
RS harus
mendidik pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien
dalam asuhan pasien.
Kriterianya
adalah:
Keselamatan
dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dgn keterlibatan pasien adalah
partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di RS harus ada system dan
mekanisme mendidik pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung
jawab pasien dalam asuhan pasien.Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien
& keluarga dapat:
1)
Memberikan info yg benar, jelas, lengkap dan jujur
2)
Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab
3)
Mengajukan pertanyaan untuk hal yg tdk dimengerti
4)
Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan
5)
Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan RS
6)
Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa
7)
Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati
3.
Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
Standarnya
adalah
RS menjamin
kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.
Kriterianya
adalah:
1)
koordinasi pelayanan secara menyeluruh
2)
koordinasi pelayanan disesuaikan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya
3)
koordinasi pelayanan mencakup peningkatan komunikasi
4)
komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan
4.
Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan
program peningkatan keselamatan pasien
Standarnya adalah
RS harus
mendesign proses baru atau memperbaiki proses yg ada, memonitor &
mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif
KTD, & melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta KP.
Kriterianya
adalah
1)
Setiap rumah sakit harus melakukan proses perancangan (design) yang baik,
sesuai dengan ”Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit”.
2)
Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan data kinerja
3)
Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi intensif
4)
Setiap rumah sakit harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisi
5.
Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
Standarnya
adalah
1)
Pimpinan dorong & jamin implementasi progr KP melalui penerapan “7 Langkah
Menuju KP RS ”.
2)
Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif identifikasi risiko KP &
program mengurangi KTD.
3)
Pimpinan dorong & tumbuhkan komunikasi & koordinasi antar unit &
individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang KP
4)
Pimpinan mengalokasikan sumber daya yg adekuat utk mengukur, mengkaji, &
meningkatkan kinerja RS serta tingkatkan KP.
5)
Pimpinan mengukur & mengkaji efektifitas kontribusinyadalam meningkatkan
kinerja RS & KP.
Kriterianya adalah
1)
Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien.
2)
Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program
meminimalkan insiden,
3)
Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari rumah sakit
terintegrasi dan berpartisipasi
4)
Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada
pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian
informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis.
5)
Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden,
6)
Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden
7)
Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar
pengelola pelayanan
8)
Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan
9)
Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria
objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja rumah sakit dan
keselamatan pasien
6.
Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Standarnya
adalah
1)
RS memiliki proses pendidikan, pelatihan & orientasi untuk setiap jabatan
mencakup keterkaitan jabatan dengan KP secara jelas.
2)
RS menyelenggarakan pendidikan & pelatihan yang berkelanjutan untuk
meningkatkan & memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan
interdisiplin dalam pelayanan pasien.
Kriterianya
adalah
1)
memiliki program diklat dan orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan
pasien
2)
mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservice
training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden.
3)
menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung
pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.
7.
Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.
Standarnya adalah
1)
RS merencanakan & mendesain proses manajemen informasi KP untuk memenuhi
kebutuhan informasi internal & eksternal.
2)
Transmisi data & informasi harus tepat waktu & akurat.
Kriterianya adalah
1)
disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain proses manajemen untuk
memperoleh data dan informasi tentang hal-hal terkait dengan keselamatan
pasien.
2)
Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi
manajemen informasi yang ada
C.
Safety
and nursing proses
Definisi
dari keselamatan pasien adalah prinsip paling fundamental dalam pemberian
pelayanan kesehatan maupun keperawatan, dan sekaligus aspek yang paling kritis
dari manajemen kualitas.
Dalam proses
keperawatan terdapat lima tahapan :
- Pengkajian
Pengkajian merupakan tahap awal dan dasar utama dari proses keperawatan.
Dalam proses pengkajian, seorang perawat bertugas untuk mengumpulkan
informasi berkenaan dengan kondisi pasien, baik melalui pasien pribadi
atau melalui keluarga, rekam medis, tenaga kesehatan, dan lainnya.
Informasi yang dikumpulkan oleh seorang perawat haruslah berupa fakta dan
aktual.
Keselamatan
awal seorang pasien ditentukan dari cara seorang perawat melakukan proses
pengkajian. Seorang perawat harus mampu mengunpulkan informasi mengenai kondisi
pasien secara akurat, tepat, dan aktual. Jika seorang perawat melakukan
kesalahan pada tahap awal ini, maka akan terjadi pula kesalahan pada tahap
selanjutnya yang dapat mengancam keselamatan nyawa pasien. Oleh karena itu,
pada tahap ini perawat harus mampu mengidentifikasi secara benar dan meningkatkan
komunikasi secara efektif agar tidak terdapat informasi yang salah dimengerti
oleh perawat atau informasi yang tidak tepat dan tidak cukup.
2. Diagnosa
Keperawatan
Diagnosa
keperawatan adalah menganalisis data subjektif dan objektif untuk membuat
diagnosa keperawatan. Diagnosa ini merupakan dasar untuk seorang perawat
merumuskan tindakan keperawatan. Analisis data yang telah didapat oleh perawat
merupakan kunci keberhasilan dari proses keperawatan. Seorang perawat harus
mampu mendiagnosa kondisi tubuh pasien dan kebiasaan pasien secara tepat dan
teliti. Jika terdapat kesalahan pada saat perawat melakukan proses diagnosa
atau terdapat hal yang terlewatkan oleh perawat, maka rencana tindakan yang
akan disusun menjadi tidak tepat. Oleh karena itu, dalam melakukan proses
diagnosa, seorang perawat harus mampu berpikir secara kritis dan tepat sehingga
tidak terjadi kesalahan yang dapat mengancam nyawa pasien.
3. Intervensi
Rencana tindakan keperawatan merupakan serangkaian tindakan yang dapat mencapai
tiap tujuan khusus. Perencanaan keperawatan meliputi perumusan tujuan,
tindakan, dan penilaian rangkaian asuhan keperawatan pada klien berdasarkan
analisis pengkajian. Perencanaan merupakan dasar bagi seorang perawat dalam
melaksanakan implentasi. Oleh karena itu, pada tahap ini, perawat harus mampu
menyusun rencana tindakan yang akan diberikan kepada pasien secara sistematis
dan tepat. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekurangan yang dapat mengancam
keselamatan pasien saat proses implementasi dijalankan.
4. Implementasi
Implementasi adalah pengolahan dan perwujudan dari rencana keperawatan yang
telah disusun pada tahap perencanaan (Effendi, 1995). Jalannya proses
implementasi harus mendukung keselamatan pasien. Perawat saat melakukan proses
implentasi harus menjamin bahwa tindakan yang akan dilakukan adalah tindakan
yang tepat. Perawat juga harus mampu menilai kemampuan secara pribadi dalam
melaksanakan proses impelentasi agar tidak terjadi kesalahan saat memberikan
tindakan pada pasien. Selain itu, keselamatan pasien juga ditentukan dari
peralatan medis dan lingkungan sekitar pasien. Hal tersebut perlu diperhatikan
agar pasien dapat terhindar dari infeksi lain akibat melakukan kontak dengan
benda asing atau lingkungan di luar tubuhnya.
Evaluasi
Evaluasi mengacu kepada penilaian, tahapan, dan perbaikan. Pada tahap ini
perawat menemukan penyebab mengapa suatu proses keperawatan dapat berhasil atau
gagal. Proses evaluasi merupakan cermin bagi seorang perawat terhadap setiap
tindakan yang telah dilakukannya. Jika pada saat melakukan proses evaluasi
perawat menemukan tindakan atau kejadian yang salah, maka hal-hal tersebut
dapat segera diperbaiki sehingga mencegah terjadinya kondisi buruk pada pasien
serta menjaga keselamatan pada pasien. Oleh karena, proses keperawatan sangat
berhubungan dengan patient safety atau keselamatan pasien. Proses
tersebut dikatakan berhubungan karena apabila seorang perawat melakukan
kesalahan saat menjalani salah satu proses keperawatan dalam menangani pasien,
maka kesalahan tersebut akan memungkinkan timbulnya kecelakaan kerja yang dapat
mengancam keselamatan pasien.
Daftar
Pustaka
https://marsenorhudy.wordpress.com.patient-safetiy-keselamatan-pasien-rumah-sakit